Judul Buku : Legislative Inaction Dalam Hukum Pemilu : Sebab, Dampak dan Solusi Kelembagan.
Penulis : Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H.
Penerbit : RajaGrafindo Persada
Tahun Terbit : 2026
ISBN : 978-623=08-2276-6
Jumlah Halaman : 704 Hal
Jakarta. Sisipublik.id - Ada sebuah ironi dalam demokrasi. Kita terbiasa mengkritik undang-undang yang buruk, tetapi jarang mempertanyakan undang-undang yang tak kunjung lahir. Kita gaduh ketika DPR menghasilkan regulasi kontroversial, tetapi nyaris tak menyadari bahwa diamnya parlemen juga bisa menjadi ancaman bagi negara hukum. Di titik itulah buku “Legislative Inaction Dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak, dan Solusi Kelembagaan” karya Titi Anggraini menemukan relevansinya. Buku setebal lebih dari 700 halaman ini tidak hanya membahas hukum pemilu, melainkan mengangkat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana kegagalan pembentuk undang-undang menjalankan kewajibannya dapat menghambat kualitas demokrasi.
Alih-alih membahas apa yang dilakukan parlemen, Titi justru mengajak pembaca memikirkan apa yang tidak dilakukan parlemen. Dan sering kali, yang tidak dilakukan itu justru lebih menentukan arah demokrasi dibanding keputusan-keputusan yang diambil. Fenomena tersebut dikenal sebagai legislative inaction—ketika pembentuk undang-undang mengetahui adanya kebutuhan perubahan hukum, tetapi memilih menunda, mengabaikan, atau gagal melaksanakannya.
Kritik Atas Demokrasi Kita
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini tampak nyata menjelang Pemilu 2024. Berbagai evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 telah dilakukan. Akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, bahkan Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan berbagai catatan. Namun, revisi Undang-Undang Pemilu yang telah lama didiskusikan tidak pernah menjadi kenyataan. Akibatnya, banyak persoalan lama kembali terulang. Sistem pemilu yang kompleks, tumpang tindih aturan, hingga meningkatnya peran Mahkamah Konstitusi dalam mengoreksi kekosongan hukum menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari.
Di sinilah letak kekuatan buku ini. Titi tidak melihat kebuntuan legislasi sebagai sekadar dinamika politik biasa, melainkan sebagai persoalan konstitusional yang memengaruhi kualitas perlindungan hak warga negara. Selama ini kita mengenal konsep judicial review sebagai mekanisme mengoreksi undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Namun, Titi mengingatkan adanya persoalan lain: bagaimana jika pelanggaran terhadap konstitusi justru lahir karena undang-undang yang dibutuhkan tidak pernah dibuat? Pertanyaan tersebut menjadikan buku ini berbeda dari kebanyakan literatur hukum pemilu di Indonesia.
Kekuatan lain buku ini terletak pada pengalaman penulisnya. Titi Anggraini bukan hanya akademisi, tetapi juga salah satu pengamat dan pegiat reformasi kepemiluan yang telah lama mengikuti proses legislasi, penyelenggaraan pemilu, hingga berbagai sengketa konstitusi. Pengalaman lapangan itu membuat analisisnya tidak berhenti pada teori. Pembaca diajak memahami bagaimana tarik-menarik kepentingan politik sering kali menghambat pembaruan hukum. Dalam perspektif Titi, pembentukan undang-undang pemilu terlalu sering dipengaruhi kepentingan jangka pendek partai politik. Regulasi yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi justru berubah menjadi arena negosiasi elit.
Padahal, menurut teori demokrasi konstitusional, hukum pemilu semestinya dirancang untuk melindungi hak politik warga negara, bukan sekadar menguntungkan peserta pemilu. Di sinilah buku ini bertemu dengan pemikiran para ahli hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie dan Saldi Isra, yang menekankan pentingnya hukum sebagai pembatas sekaligus pengarah kekuasaan politik.
Kelembagaan Sebagai Solusi
Titi mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu, sebuah lembaga independen yang bertugas melakukan evaluasi berkala terhadap regulasi pemilu serta menyiapkan naskah akademik reformasi hukum secara berkelanjutan. Usulan ini lahir dari kegelisahan bahwa pembaruan hukum pemilu selama ini terlalu bergantung pada siklus politik lima tahunan. Setiap perubahan selalu menunggu kepentingan elit, bukan kebutuhan demokrasi. Gagasan tersebut tentu mengundang perdebatan. Sebagian pihak mungkin mempertanyakan efektivitas pembentukan lembaga baru di tengah banyaknya institusi negara yang telah ada. Ada pula kekhawatiran mengenai tumpang tindih kewenangan dengan DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, maupun Mahkamah Konstitusi. Namun, terlepas dari pro dan kontra tersebut, keberanian menawarkan desain kelembagaan baru merupakan nilai tambah buku ini. Ia tidak berhenti pada kritik, tetapi juga mengajukan jalan keluar.
Di luar persoalan hukum pemilu, buku ini sesungguhnya sedang berbicara mengenai kualitas demokrasi Indonesia. Buku ini juga menjadi bacaan penting bagi akademisi, mahasiswa, penyelenggara pemilu, legislator, hakim, aktivis masyarakat sipil, maupun siapa saja yang ingin memahami mengapa reformasi pemilu di Indonesia kerap berjalan tersendat. Lebih dari itu, karya Titi Anggraini mengingatkan bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak selalu datang dari lahirnya undang-undang yang represif. Ancaman juga muncul ketika negara membiarkan kekosongan hukum terus berlangsung. Pada akhirnya, Legislative Inaction mengajarkan satu hal penting: dalam negara demokrasi, kekuasaan tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya, tetapi juga atas apa yang sengaja tidak dikerjakannya.




