JAKARTA.sisipublik.id — Kasus yang mencuat di ajang GIIAS 2026 memang tampak sederhana. Seorang usher yang sedang bekerja direkam, kemudian dijadikan tokoh utama dalam sebuah konten media sosial yang viral. Cerita diawali oleh seorang kreator konten yang merekam seorang sales promotion girl (SPG) atau usher secara diam-diam untuk membuat konten bertema “cara mendekati cewek”. Tanpa izin, kreator konten tersebut merekam dan mengunggah video itu ke akun media sosialnya. Setelah mengetahui bahwa kegiatan wawancaranya direkam dan dipublikasikan, usher tersebut merasa keberatan dan meminta agar konten itu diturunkan (take down). Namun, sang kreator konten menolak permintaan tersebut dengan alasan proses pembuatan konten telah mengeluarkan biaya dan memiliki nilai ekonomi. Mereka menyatakan bersedia menurunkan konten dengan syarat seluruh biaya produksi diganti.
Perdebatan publik pun segera terbelah. Sebagian berpendapat bahwa perekaman di ruang publik merupakan hal yang lumrah, sementara sebagian lain melihat persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu seseorang dijadikan objek narasi digital tanpa persetujuan yang jelas. Polemik pun bermunculan di masyarakat. Persoalan ini bukan hanya tentang seorang kreator konten atau seorang pekerja pameran. Warganet geram karena tindakan merekam tanpa izin dianggap melanggar privasi dan melecehkan pekerja yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional.
Bahkan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam tindakan tersebut dan mendorong korban untuk melaporkannya kepada kepolisian. “Bagi yang merasa dirugikan dengan kejadian di GIIAS 2026, alangkah baiknya menempuh jalur hukum. Biarkan aparat penegak hukum (APH) yang menyelesaikan dengan dasar hukum yang berlaku,” ujar politikus Partai Gerindra kepada media. Tak hanya DPR, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, turut memperkuat pernyataan Ketua Komisi III DPR RI. Ia juga memperingatkan bahwa merekam orang tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Apa yang terjadi pada perhelatan GIIAS 2026 di Jakarta merupakan cermin perubahan besar dalam peradaban digital masyarakat. Kita semua sedang memasuki masa ketika hampir setiap orang berpotensi menjadi “bahan baku” industri perhatian (attention economy). Semua berawal dari muncul dan berkembangnya internet. Pada awalnya, dunia digital dijanjikan sebagai ruang demokratis yang memungkinkan siapa saja berbagi pengetahuan. Namun, dalam dua dekade terakhir, lanskap digital berubah drastis. Platform media sosial menemukan bahwa keuntungan terbesar tidak berasal dari informasi, melainkan dari kemampuan mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin.
Setiap detik perhatian memiliki nilai ekonomi. Semakin lama seseorang menonton video, semakin banyak iklan yang dapat ditampilkan. Semakin viral sebuah konten, semakin besar peluang memperoleh pendapatan, kerja sama komersial, maupun popularitas. Dalam sistem seperti ini, manusia perlahan berubah menjadi komoditas. Bukan hanya kreator yang menghasilkan uang, tetapi juga orang-orang yang tanpa sadar muncul di dalam kontennya. Di sinilah letak persoalan etis yang diperlihatkan oleh kasus GIIAS. Ketika seseorang dijadikan karakter utama dalam sebuah cerita demi meningkatkan jumlah penonton, apakah ia masih diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat, atau sekadar alat untuk memperoleh keuntungan digital?
Hilangnya Konsen
Dalam ilmu komunikasi modern, terdapat satu prinsip yang semakin dianggap fundamental, yaitu consent atau persetujuan. Persetujuan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan pengakuan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menentukan bagaimana dirinya direpresentasikan di hadapan publik. Di ruang digital, prinsip ini justru semakin kabur. Banyak orang menganggap bahwa selama seseorang berada di ruang publik, siapa pun bebas merekam, mengedit, memberi narasi, lalu menyebarkannya kepada jutaan orang.
Padahal, berada di ruang publik memang berarti seseorang dapat terlihat oleh banyak orang, tetapi bukan berarti kehilangan kendali atas identitas dirinya. Ada perbedaan yang sangat besar antara seseorang yang kebetulan muncul di latar belakang dokumentasi sebuah acara dengan seseorang yang dijadikan tokoh utama dalam sebuah narasi yang kemudian dipublikasikan untuk hiburan maupun keuntungan ekonomi. Persetujuan menjadi penting karena publikasi digital memiliki dampak yang jauh melampaui interaksi tatap muka. Video yang diunggah hari ini dapat disimpan, disalin, diedit ulang, bahkan muncul kembali bertahun-tahun kemudian.
Masyarakat Mengawasi
Filsuf Prancis Michel Foucault pernah memperkenalkan konsep Panopticon, yaitu kondisi ketika manusia merasa selalu diawasi. Ironisnya, masyarakat digital telah melampaui gambaran Foucault. Jika dahulu pengawasan identik dengan negara, kini pengawasan dilakukan oleh sesama warga. Setiap telepon pintar adalah kamera. Setiap pengguna media sosial berpotensi menjadi penyiar. Bahkan, perkembangan kacamata pintar, kamera mini, dan kecerdasan buatan membuat aktivitas merekam semakin sulit dikenali.
Kita hidup dalam masyarakat yang bukan hanya diawasi, tetapi juga saling mengawasi. Akibatnya, batas antara ruang privat dan ruang publik semakin kabur. Dalam konteks peristiwa GIIAS 2026, persoalannya menjadi lebih luas daripada sekadar video viral. Yang dipertaruhkan adalah apakah pengalaman hidup seseorang dapat diubah menjadi komoditas tanpa persetujuan yang memadai.
Shoshana Zuboff menyebut fenomena ini sebagai surveillance capitalism. Menurut profesor dari Harvard, perusahaan digital tidak sekadar mengumpulkan data pengguna. Mereka membangun model bisnis yang menjadikan pengalaman hidup manusia sebagai sumber keuntungan ekonomi.
“Semua kegiatan dan pengalaman hidup kita dikapitalisasi demi motif-motif ekonomi melalui jaringan bisnis yang saling menguatkan,” ujar Shoshana Zuboff dalam tulisannya yang diterbitkan di Jurnal Harvard. Setiap klik, lokasi, ekspresi wajah, kebiasaan berbicara, hingga interaksi sosial berubah menjadi data yang dapat diproses demi keuntungan ekonomi. Struktur algoritma media sosial tentu saja tidak bekerja berdasarkan nilai moral, melainkan berdasarkan perhatian.
Konten yang memancing kemarahan, rasa penasaran, konflik, atau kontroversi cenderung memperoleh distribusi lebih besar dibandingkan konten yang biasa-biasa saja. Tidak mengherankan apabila sebagian kreator terdorong membuat konten yang semakin ekstrem. Sayangnya, manusia lain sering menjadi “korban” dari logika algoritma tersebut. Dalam budaya viral, seseorang tidak lagi dipandang sebagai pribadi, melainkan sebagai peluang.
Krisis Etika Digital
Indonesia memiliki jutaan kreator konten dengan pengaruh yang bahkan melampaui media konvensional. Namun, berbeda dengan jurnalis yang bekerja di bawah kode etik, sebagian besar kreator tidak memiliki pedoman etik yang jelas mengenai privasi, persetujuan, maupun dampak sosial dari kontennya. Akibatnya, ukuran keberhasilan bergeser. Bukan lagi apakah sebuah konten bermanfaat, melainkan apakah konten tersebut berhasil menjadi viral. Padahal, demokrasi digital tidak cukup dibangun hanya dengan kebebasan berekspresi. Demokrasi juga membutuhkan tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain.
Persoalan terbesar sebenarnya bukan teknologi karena teknologi selalu bersifat netral. Yang menentukan adalah budaya manusia yang menggunakannya. Dari kasus GIIAS 2026, kita seharusnya bisa belajar dan membangun literasi digital yang lebih dewasa. Pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah “bolehkah merekam di ruang publik?”, melainkan “apakah kita berhak menjadikan kehidupan orang lain sebagai bahan baku ekonomi perhatian?”. Jika jawabannya masih diperdebatkan, maka masyarakat Indonesia memerlukan diskusi yang lebih serius mengenai etika digital, perlindungan privasi, serta pentingnya persetujuan dalam setiap produksi konten.
Teknologi akan terus berkembang. Kamera akan semakin kecil, dan kecerdasan buatan akan semakin canggih. Namun, jika etika tidak berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, maka yang hilang bukan sekadar privasi, melainkan juga rasa saling percaya yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat. Kasus GIIAS pada akhirnya mengingatkan kita pada satu hal sederhana, yaitu bahwa kemajuan teknologi tidak boleh membuat manusia lupa bahwa setiap wajah yang muncul di layar adalah seorang manusia yang memiliki martabat, hak, dan kehormatan yang harus dihormati.
Di tengah perlombaan mengejar viralitas, mungkin sudah waktunya kita menghidupkan kembali nilai yang paling mendasar dalam kehidupan bersama, yakni menghargai manusia sebagai tujuan, bukan sebagai alat.




