Terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilu membawa tanda tanya besar terkait masa depan demokrasi di Indonesia. Ada pihak yang optimis, pemerintahan baru ini akan melanjutkan nilai-nilai baik berdemokrasi era pemerintahan sebelumnya. Namun tak sedikit yang meragukan bahkan mengkhawatirkan kalau demokrasi di era pemerintahan Prabowo-Gibran ini dalam ancaman hebat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak kebebasan masyarakat sipil. Di era Prabowo-Gibran, disiplin dan kontrol menjadi kata kunci yang membatasi ruang kritis. Kritik yang seharusnya bagian dari evaluasi publik kini dianggap ancaman. Kekhawatiran tersebut beralasan. Mengingat banyak tindak aparat yang lebih mengedepankan aspek resfresif dalam menghadapi kritikan masyarakat. Sebut saja kasus seorang warganet yang mengunggah video menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyebut sebagai menu bergizi dengan nada sinis.
Caption dan foto yang diunggah warganet yang menyebut menu jeruk, singkong goreng, tahu bakso tersebut ternyata berbuntut panjang. Pihak SPPG yang merasa dirugikan dengan laporan tersebut pun membawanya ke ranah hukum dengan membuat laporan ke pihak kepolisian. Pilihannya pun jelas. Kalau ingin aman, yang bersangkutan harus mentake down unggahannya tersebut.
Menurut Ray Rangkuti, tindak aparat yang refresif tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan sipil. ”Seharusya, pihak SPPG atau pemerintah menjadikan laporan masyarakat tersebut sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan program mendatang,” ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA) ketika dihubungi sisipublik.id. Ray menegaskan bahwa tidak refresif pemerintah tak hanya ditunjukan dalam program MBG semata, namun dalam program-program unggulan Prabowo-Gibran lainnya seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merdeka (KNM).
Akibat represifitas aparat yang berlebihan, membuat citra pemerintahan Prabowo-Gibran ini menjadi kurang simpatik dalam menegakan hak-hak berdemokrasi. “Masyarakat pun menjadi malas dan takut untuk bersuara apalagi berpartisipasi karena tidak aparat yang terlalu intimidasi,” lanjut Ray. Tak hanya Ray Rangkuti, aktivis demokrasi lainnya juga bersuara senada. Saiful Muzani misalnya, menilai bahwa kepemimpinan Prabowo cenderung tidak lagi presidensial, tidak bisa dinasihati, sikap otoriter yang mengancam demokrasi.
“Setiap gerakan kritik atau upaya untuk perbaikan selalu di stigmatisasi jelek. Harusnya Prabowo menjadikan kritikan sebagai bahan evaluasi dan bukannya direspon dengan intimidasi hukum atau kekerasan,” papar Saiful Muzani dalam sebuah kesempatan.
Keduanya menilai tindakan pemerintahan melalui aparat penegak hukum dan keamanan menciptakan efek takut di masyarakat, sehingga membuat publik pun enggan untuk bersuara karena dampak keamanan dan keselamatan.
Efek Chilling, Betulkah Terjadi?
Ray Rangkuti menilai, bila kondisi seperti ini berlarut, maka bukan mustahil akan menciptakan kondisi chilling dalam demokrasi kita. “Lihat saja, sebelum demo mahasiswa massif seperti sekarang. Mana ada masyarakat yang berani mengkritik, bahkan di dunia maya sekali pun,” tegasnya.
Aparat penegak hukum dan keamanan pun membuat upaya berlapis agar masyarakat tidak berani bersuara dalam mengkritik program-program pemerintah. Rasa takut dan kuatir di masyarakat menggantikan keberanian karena adanya potensi ancaman. Masyarakat belajar untuk diam, menahan diri, dan menghindari topik sensitif. Demokrasi, lambat laun, tersedak ketakutan dan inilah yang disebut sebagai efek chilling dalam demokrasi.
Efek chilling dalam demokrasi menjadi ancaman karena tanpa partisipasi aktif warga, pejabat publik dan lembaga bisa berjalan tanpa kontrol. Transparansi menjadi jargon kosong, dan demokrasi formal hadir hanya sebagai ilusi kebebasan. Yang paling mengerikan, efek chilling bukan hanya meredam kritik. Ia juga mengubah perilaku masyarakat, mengajarkan kepatuhan pasif sebagai norma, dan menanamkan rasa takut sebagai filter utama komunikasi publik.
Tapi benarkah terjadi efek chilling dalam demokrasi di era Prabowo-Gibran? Menteri Agama Nasarudin Umar membantah pernyataan bahwa di era Prabowo-Gibran ini telah terjadi tindak represifitas dalam demokrasi.
“Masyarakat masih bebas kok menyatakan pendapat dan kritiknya kepada pemerintah. Ini bisa kita lihat apakah ada larangan pemerintah untuk masyarakat menyatakan kritikannya baik di dunia nyata atau pun media sosial. Semua masih aman-aman saja kok,” ujar Nasarudin Umar kepada wartawan (15/6).
Menurut Nasarudin Umar, hingga saat ini pemerintah mendorong "demokrasi khas" yang menekankan kesantunan dan musyawarah. “Masyarakat masih bisa menyampaikan kritikan dan pendapatnya, namun harus disampaikan dalam koridor yang tidak melanggar hukum dan norma-norma kesponan,” tambahnya.
Nasarudin Umar mencontohkan, kritikan yang seharusnya disampaikan masyarakat kepada pemerintah seharusnya tetap beretika dan tidak mengandung unsur penghinaan atau kekerasan.
“Tujuan baik itu harus disampaikan dengan baik dan santun, bukan dengan cara caci maki atau hinaan kepada pemerintah,” sambungnya.
Lantas bagaimana agar hak-hak berdemokrasi tetap berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai pengguna hak-hak tersebut dan pemerintah sebagai penjaga hak-hak demokrasi bisa berjalan beriringan?
Kedua pihak harus sepakat menciptakan demokrasi dialogis, di mana kedua dapat duduk bersamaan, menciptakan persepsi yang senada, dan tentu saja mencari solusi untuk kebaikan bersama. Pemerintah dan masyarakat harus sadar dengan posisi dan perannya, sehingga di antara keduanya tercipta etika dalam berdemokrasi.***




