Jakarta. Sisipublik.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali memasuki babak panjang. Di balik rapat-rapat yang berlangsung berulang kali di parlemen, tersimpan pertarungan kepentingan yang jauh lebih besar daripada sekadar mengubah aturan teknis penyelenggaraan pemilu. RUU Pemilu bukan hanya menentukan bagaimana masyarakat memberikan suara pada hari pencoblosan, tetapi regulasi tersebut juga akan menentukan wajah demokrasi Indonesia dalam satu dekade mendatang. Revisi UU dipandang mendesak dilakukan untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu dua tahun. Namun, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum menghasilkan draf atau naskah akademik resmi untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sistem pemilu yang dipilih akan memengaruhi konfigurasi partai politik, kualitas representasi parlemen, hingga peluang munculnya pemimpin baru. Hingga kini, berbagai isu strategis masih menjadi perdebatan sengit. Belum terlihat titik temu antara kepentingan pemerintah, partai politik, penyelenggara pemilu, kelompok masyarakat sipil, maupun kalangan akademisi. Di sisi lain, pemerintah dan DPR hingga saat ini belum menunjukkan political will untuk membahas revisi UU ini, padahal proses pemilu sebentar lagi akan dilaksanakan. Tahapan dari pemilu yang paling dekat penyelenggaraannya adalah seleksi penyelenggara pemilu yang seharusnya dilaksanakan di tahun 2027.
Menurut Titi Anggraini, situasi pemerintah dan DPR yang masih lemah dalam melakukan perbaikan sistem tata kelola pemilu bukan kali ini saja terjadi. "Sebelumnya, pemerintah dan DPR kita juga berkali-kali menunjukkan komitmen yang kurang serius dalam pembahasan tema ini," ujar Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) tersebut kepada media. Senada dengan Titi, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu memang mendesak dilakukan, namun pemerintah dan DPR belum menunjukkan komitmen kuat. Bagus juga menggarisbawahi bahwa problem pemilu Indonesia bukan semata-mata soal teknis pencoblosan atau pilihan antara sistem terbuka dan tertutup seperti yang banyak dibahas dalam sidang-sidang DPR. Ia menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat banyak persoalan yang lebih mendasar, mulai dari independensi penyelenggara pemilu yang dipertanyakan, teknologi yang belum sepenuhnya siap, kolaborasi dengan masyarakat sipil yang melemah, hingga persepsi publik mengenai kuatnya pengaruh kekuasaan eksekutif terhadap proses pemilu. "Revisi UU Pemilu seharusnya dipandang sebagai momentum untuk memperbaiki ekosistem sekaligus membangun kembali integritas pemilu," ujarnya.
Tarik Ulur Kepentingan Politik
Salah satu sumber utama perdebatan adalah perbedaan kepentingan antarpartai politik. Partai-partai besar cenderung mempertahankan sistem yang dinilai menguntungkan posisi mereka. Sebaliknya, partai menengah dan kecil berharap perubahan aturan mampu menciptakan kompetisi yang lebih seimbang. Persoalan semakin rumit ketika setiap perubahan aturan selalu memiliki konsekuensi politik. Misalnya, perubahan besaran daerah pemilihan (dapil), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara menjadi kursi, hingga model pencalonan anggota legislatif akan menentukan siapa yang paling diuntungkan dan siapa yang dirugikan.
Isu paling mendasar adalah apakah Indonesia akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau kembali kepada sistem proporsional tertutup. Pihak yang sepakat dengan sistem terbuka menilai rakyat harus tetap memiliki hak memilih calon legislatif secara langsung. Sebaliknya, pendukung sistem tertutup berpendapat mekanisme tersebut mampu memperkuat kelembagaan partai politik, mengurangi biaya politik yang tinggi, serta menekan praktik politik uang.***




