Yogyakarta. Sisipublik.id - Tulisan berwarna merah yang terpampang di sekitar Bundaran UGM merupakan bentuk protes dan kecaman dari Koalisi Persma se-DIY bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) DIY atas pidato Presiden Prabowo Subianto pada Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, yang menyebut jurnalis, aktivis kritis, dan pegiat LSM dengan sebutan londo ireng. Dalam pidatonya, tuduhan tersebut dikaitkan dengan narasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memprediksi Indonesia akan mengalami kolaps dari bulan ke bulan. Padahal, ilmu pengetahuan dan riset kebijakan publik bekerja berbasis data terbuka (open-data), bukan berlandaskan ramalan semata.
Di sela orasi, Koalisi Persma se-DIY menyuguhkan aksi teatrikal yang menggambarkan situasi tersebut. Seorang peserta aksi mengenakan kemeja putih serta peci hitam memakai topeng wajah Presiden Prabowo, lalu membungkam mulut peserta aksi lain yang mengenakan rompi bertuliskan "PERS" dengan lakban hitam. Sosok "Prabowo" tersebut menuduh "pers" tidak berpihak kepada negara sambil menyeret, mendorong, dan terus menyebut "jurnalis" sebagai "londo ireng". Aksi berakhir ketika pihak "pers" mengeluarkan sebuah cermin dan mengarahkannya kembali ke sosok "Prabowo".
Perwakilan Koalisi Persma se-DIY, Jogi Hutauruk, menjelaskan bahwa ungkapan Presiden Prabowo yang merujuk jurnalis sebagai londo ireng merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, yang disimbolkan melalui aksi pembungkaman mulut pers dengan lakban. Kaca yang ditunjukkan kepada sosok "Prabowo" menggambarkan cermin balik terhadap narasi tersebut. "Aksi kita didasari oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyasar persma dan jurnalisme. Penyerangan dengan sebutan londo ireng itu adalah bentuk pembungkaman yang melanggar Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya usai aksi di Bundaran UGM.
Jogi menambahkan bahwa jurnalis berperan penting sebagai penyeimbang fakta sekaligus penyedia informasi tepercaya bagi masyarakat, sehingga pemberian stigma londo ireng justru menegasikan fakta-fakta yang disampaikan. Ketika lembaga riset atau LSM menyoroti indikator ekonomi—seperti rasio utang, ketimpangan pendapatan, efisiensi anggaran, hingga beban fiskal proyek-proyek besar—hal itu dilakukan berdasarkan pemodelan ilmiah serta data kualitatif dan kuantitatif yang dapat diuji. Oleh karena itu, koreksi dan analisis kritis yang dilakukan oleh media maupun LSM sebenarnya menjalankan fungsi Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) untuk mencegah terjadinya kegagalan kebijakan (policy failure), bukan upaya untuk menggoyahkan bangsa.
Makna Londo Ireng
Jika ditinjau dari kacamata ilmu pengetahuan, historiografi, dan sosiologi politik, simplifikasi tuduhan semacam ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga mengaburkan realitas dinamika kekuasaan modern. Secara historiografis, istilah Londo Ireng (Belanda Hitam) muncul pada era kolonial Hindia Belanda. Sastrawan almarhum Remy Sylado pernah memaparkan bahwa istilah ini awalnya merujuk pada serdadu asal Afrika (seperti dari Gold Coast/Ghana modern) yang direkrut oleh Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) pada abad ke-19 untuk bertempur demi kepentingan Mahkota Belanda. Seiring berjalannya waktu, narasi populer menggeser makna tersebut untuk mengecap warga pribumi yang dianggap menjadi kaki tangan aparat kolonial.
Menggunakan istilah historis ini untuk menggambarkan media, peneliti, dan LSM modern merupakan bentuk kesalahan analogi (false equivalency). LSM dan media independen beroperasi dalam bingkai demokrasi konstitusional, bukan dalam struktur dominasi asing. Tugas mendasar dari jurnalisme dan lembaga swadaya masyarakat adalah menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan (checks and balances), yang merupakan prasyarat mutlak agar suatu negara tidak jatuh ke dalam otoritarianisme.***




