KARAWANG. sisipublik.id – Seorang warga Karawang berinisial AHR mengaku mengalami kerugian setelah rumah yang dibelinya di Perumahan Socia Garden tak kunjung selesai dibangun sesuai jadwal yang dijanjikan pengembang. AHR diketahui membeli satu unit rumah di Cluster Tivoli, Perumahan Socia Garden, melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada 17 Agustus 2024. Transaksi tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) yang ditandatangani pada 21 November 2024. Seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran telah dipenuhi oleh konsumen melalui fasilitas KPR dari PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Jababeka. Namun, rumah yang seharusnya diserahterimakan pada Desember 2024 belum juga selesai dibangun. Meski pembangunan belum rampung, cicilan KPR tetap berjalan. Merasa haknya tidak terpenuhi, AHR mengajukan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang. Dalam proses pemeriksaan, majelis BPSK melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek Cluster Tivoli pada 5 Mei 2026 untuk memastikan kondisi pembangunan.
Setelah memeriksa dokumen, materi promosi, dan kondisi fisik bangunan, BPSK Kabupaten Karawang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan AHR. Putusan arbitrase Nomor Perkara Arbitrase/10/BPSK-KRW/V/2026 dibacakan secara elektronik pada 8 Mei 2026. Melalui putusan tersebut, PT Karawang Citra Pertiwi selaku pengembang diwajibkan membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp12.882.000 atau sekitar 2,5 persen dari nilai transaksi yang mencapai Rp515.280.000. Selain memberikan kompensasi, pengembang juga diperintahkan untuk segera menyelesaikan pembangunan rumah yang disengketakan serta menyampaikan perkembangan pekerjaan kepada konsumen secara berkala setiap pekan.
BPSK turut melarang PT Karawang Citra Pertiwi menyampaikan janji mengenai waktu penyelesaian pembangunan maupun serah terima rumah melalui iklan, brosur, atau media publik lainnya, kecuali telah dicantumkan secara tertulis dalam perjanjian dengan konsumen. Meski demikian, sengketa tersebut belum berkekuatan hukum tetap. PT Karawang Citra Pertiwi telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan meminta agar putusan BPSK dibatalkan. Kuasa hukum AHR, Feri Irawan, S.H., M.H., C.I.R.P. dari Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, menegaskan pihaknya siap menghadapi proses persidangan guna mempertahankan putusan BPSK.
Jangan Tergiur Janji Pengembang
Menurut Feri, kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban dalam proses pembelian rumah dan pembiayaan melalui KPR, namun hingga kini belum memperoleh hak atas rumah sebagaimana diperjanjikan. Ia juga menilai putusan BPSK telah diambil melalui pemeriksaan yang objektif, mulai dari penelaahan dokumen, alat bukti, hingga inspeksi langsung ke lokasi proyek. Feri turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli rumah dengan memastikan seluruh janji pemasaran tercantum dalam dokumen resmi. Ia juga mendorong konsumen untuk menempuh jalur hukum apabila hak-haknya dirugikan. Di sisi lain, Direktur Utama PT Karawang Citra Pertiwi, Stephanie Nany Ratnawati, mengakui adanya keterlambatan penyelesaian pembangunan sejumlah unit rumah dan menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen yang terdampak.
Stephanie menjelaskan keterlambatan tersebut berkisar satu hingga dua bulan dari jadwal yang telah ditetapkan dalam PJB, yakni 18 bulan setelah akad. Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh berbagai kendala teknis yang dihadapi kontraktor di lapangan. Ia menambahkan, perusahaan telah menyampaikan informasi mengenai kendala tersebut kepada para konsumen dan akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli. Selain itu, pihaknya berkomitmen segera menyelesaikan pembangunan unit yang mengalami keterlambatan. Terkait putusan BPSK, Stephanie menyebut persoalan dengan konsumen telah ditangani. Saat ini perusahaan tengah menuntaskan pembangunan sejumlah rumah dan menargetkan sekitar 50 unit dapat selesai pada Agustus 2026 agar segera diserahterimakan kepada para pembeli.***




