Jakarta. Sisipublik.id – Koridor Kejaksaan Agung (Kejagung) yang biasanya menjadi panggung penegakan hukum dan tempat mencari keadilan mendadak berubah menjadi saksi bisu kekerasan. Aksi kekerasan itu terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, lewat insiden pembungkaman hak kemerdekaan seorang jurnalis. Intan Setiawanty, seorang jurnalis dari Tempo ,yang mengalami situasi sial lewat intimidasi brutal dan perampasan alat kerja yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tepat di jantung markas Korps Adhyaksa.
Insiden yang dialami oleh Intan, menambah daftar panjang kekerasan yang dilakukan terhadap insan media. Cerita bermula dari seorang prajurit berseragam loreng yang mencoba meminta alat-alat kerja Intan untuk diperiksa. Intan menolak, karena memang sebagai seorang jurnalis, kerja-kerjanya dilindungi oleh UU. Jelas, penolakan Intan sangat beralasan. Selain alasan perlindungan hukum, Intan pun pantas menyebut alasan privasi sebagai bentuk penolakan.
Tak terima dengan respon Intan, aparat berseragam pun memaksa Intan untuk menghapus karya dokumentasi. Bahkan tak segan untuk melakukan pengecekan hingga ke folder sampah (trash) pada ponsel korban untuk memastikan informasi benar-benar musnah.
“Saya liat hand phonenya. Semua foto harus sudah terhapus”, ujar aparat berseragam itu dengan nada membentak Intan.
Awal Mula Ketegangan
Peristiwa bermula ketika Intan Setiawanty bersama seorang jurnalis magang Tempo sedang melakukan reportase mengenai suasana pengamanan di kompleks Kejaksaan Agung. Di area belakang gedung utama, tepatnya di sekitar Adhyaksa Cafe, terlihat pemandangan yang tidak biasa: sekitar satu pleton atau 20 hingga 30 prajurit TNI berseragam lengkap dengan senjata laras panjang tengah bersiaga. Suasana di lokasi tersebut dilaporkan sangat kontras. Di satu sisi, aktivitas pegawai Kejagung terlihat normal, namun kehadiran militer yang masif menciptakan atmosfer yang mencekam. Sebagai jurnalis profesional, Intan telah memperkenalkan diri dan meminta izin sebelum mengambil foto pengamanan tersebut. Namun, permintaan itu ditolak tanpa alasan yang jelas.
Dua oknum prajurit berpangkat Prajurit Kepala (Praka) segera menghampiri dan mengepung Intan. Dalam situasi yang kian memanas, terjadi aksi tarik-menarik ponsel antara korban dan prajurit. Berdasarkan rekaman suara yang diperoleh redaksi Tempo, terdengar nada suara intimidatif dari salah satu prajurit: "Coba aja cek, Mas. Cek dulu, Mas. Takutnya enggak dihapus". Di bawah tekanan fisik dan verbal tersebut, Intan akhirnya dipaksa membuka galeri ponselnya hingga ke folder sampah untuk memastikan seluruh bukti visual telah hilang secara permanen.
Kehadiran personel TNI di markas Kejagung tersebut diketahui berkaitan erat dengan pengamanan khusus terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Eskalasi pengamanan mulai mencolok sejak 8 Juli 2026, di mana puluhan prajurit TNI juga terlihat berjaga ketat di rumah dinas Jampidsus di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kerja sama antarlembaga berdasarkan Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap jaksa. Namun, kalangan pers menilai landasan hukum tersebut tidak seharusnya menjadi "cek kosong" bagi aparat untuk bertindak represif terhadap warga sipil dan jurnalis yang menjalankan mandat publik.
Trauma di Bawah Bayang-Bayang Senjata
Intimidasi ini menyisakan trauma psikologis bagi korban. Intan mengungkapkan bahwa ia merasa nyawanya terancam, bukan hanya karena gertakan verbal, melainkan karena kehadiran fisik senjata tajam dan senjata api yang melekat pada tubuh prajurit tersebut. "Gue takut kan di pinggangnya ada pisau, takut kena aja," ungkap Intan menceritakan ketakutannya saat insiden tarik-menarik ponsel terjadi. Bayang-bayang senjata di tengah institusi sipil ini dinilai menciptakan chilling effect atau efek gentar yang efektif untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi konstitusi. Ketegangan ini diduga dipicu oleh emosi prajurit yang, menurut pengakuan salah satu oknum, telah bersiaga sejak pukul 02.00 dini hari.
Tindakan perampasan ponsel dan penghapusan paksa karya jurnalistik ini dianggap sebagai pelanggaran pidana berat. Kasus yang menimpa jurnalis Tempo ini mencerminkan pola kekerasan sistematis terhadap pers yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, aparat keamanan masih menjadi aktor dominan dalam pemberangusan kebebasan pers. Kenaikan angka ini menjadi catatan hitam bagi demokrasi Indonesia, yang menunjukkan semakin sempitnya ruang gerak jurnalis di bawah ancaman kesewenang-wenangan aparat.
Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Nani Afrida, apayang terjadi di gedung Kejaksaan Agung sebenarnya memutar kembali kaset kusut bahwa jurnalis sampai saat ini belum sepenuhnhya bebas dari resiko-resiko kekerasan aparat. “Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Nani dalam siaran pers yang diterima sisipublik.id. Merespons kejadian ini, pihaknya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan prajurit TNI tersebut. Dan mendesak Panglima TNI untuk segera menyeret oknum Praka yang terlibat ke ranah hukum. Hal ini dianggap krusial untuk memutus rantai impunitas yang seringkali melindungi aparat berseragam dari jerat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, baik Puspen TNI maupun pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait tanggung jawab moral atas perlakuan represif tersebut. Padahal, integritas pers adalah pertahanan terakhir publik untuk mendapatkan kebenaran di tengah perseteruan antarlembaga negara. Negara diingatkan untuk tidak membiarkan hukum tunduk di bawah perintah komando lapangan yang keliru, dan kemerdekaan pers tidak boleh mati di bawah sepatu laras.***




