Jakarta. Sisipublik.id - Bagi banyak keluarga Indonesia, hari pertama sekolah adalah ritual harapan. Orang tua menitipkan masa depan di balik pagar sekolah. Guru membuka lembar baru pembelajaran. Anak-anak memulai perjalanan menuju cita-cita. Sekolah selalu dibayangkan sebagai ruang yang paling aman setelah rumah. Namun pagi itu, narasi tersebut retak. Sebuah tindakan teror di gerbang sekolah mengubah suasana yang seharusnya penuh kegembiraan menjadi kepanikan. Orang tua berhamburan mencari anak-anak mereka. Guru berusaha menenangkan siswa yang menangis. Sirene aparat keamanan memecah kesunyian pagi. Peristiwa itu bukan sekadar gangguan keamanan. Ia adalah serangan terhadap rasa aman kolektif.
Merespons kejadian di SDN 15 Srengseng Sawah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui program Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) mengimbau agar sekolah dan orang tua murid bersikap kondusif, karena pemerintah juga memiliki program integrasi budaya aman di sekolah melalui MPLS yang ramah dan pembatasan gawai. "Kita berharap dapat belajar dari kejadian di SDN 15 Srengseng Sawah, agar semua pihak saling mendukung dan tidak saling memprovokasi," ujar pejabat Kemendikdasmen kepada media.
Ruang Aman yang Hilang
Selama ini kita memahami sekolah sebagai institusi pendidikan. Ia merupakan ruang sosial tempat masyarakat menitipkan reproduksi nilai-nilai kehidupan: kepercayaan, disiplin, toleransi, dan harapan. Every ancaman terhadap sekolah selalu memiliki makna simbolik yang jauh lebih besar dibanding lokasi lainnya. Teror di gerbang sekolah bukan hanya mengancam individu, tetapi mengguncang keyakinan publik bahwa masih ada ruang yang benar-benar aman bagi anak-anak. Gerbang sekolah selama ini merupakan batas antara dunia keluarga dan dunia pendidikan. Ketika batas itu ditembus oleh ancaman, masyarakat kehilangan salah satu simbol terpenting dari keamanan sipil.
Menanggapi kejadian di SDN 15 Srengseng Sawah, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, memandang bahwa pendidikan adalah ruang publik yang wajib aman, bukan tempat yang membiarkan kekerasan terjadi. "Tidak boleh ada kompromi. Tidak boleh ada pembiaran. Pelaku harus ditindak tegas, korban harus dilindungi," ujar Wibi Andrino ketika dihubungi redaksi sisipublik.id. Konsep public safety atau ruang aman bukan hanya berbicara tentang banyaknya aparat keamanan atau keberadaan kamera CCTV. Ia berbicara mengenai kemampuan negara menjamin bahwa warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut. Ketika salah satu unsur tersebut terganggu, yang mengalami kerusakan bukan hanya keamanan fisik, melainkan kepercayaan sosial (social trust). Dalam berbagai kajian keamanan modern, rasa aman merupakan modal sosial yang menentukan kualitas kehidupan masyarakat. Sekolah yang dipenuhi ketakutan akan menghasilkan generasi yang tumbuh bersama trauma.
Psikologi Ketakutan
Korban pertama dari teror sering kali bukanlah mereka yang mengalami luka fisik. Korban pertamanya adalah rasa aman. Anak-anak mungkin tidak memahami motif pelaku. Namun, mereka mengingat suara ledakan, kepanikan orang dewasa, wajah ibu yang menangis, atau guru yang berteriak meminta mereka berlindung. Memori semacam ini dapat bertahan bertahun-tahun. Psikologi perkembangan menunjukkan bahwa pengalaman traumatis pada usia sekolah dasar dapat memengaruhi rasa percaya diri, kemampuan belajar, bahkan relasi sosial seseorang ketika dewasa. Pemulihan pascainsiden tidak cukup dilakukan melalui penyelidikan hukum. Anak-anak membutuhkan pendampingan psikologis, ruang bercerita, dan jaminan bahwa sekolah kembali menjadi tempat yang aman.
Negara dan Kewajiban Melindungi
Konstitusi Indonesia menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara. Hak tersebut tidak hanya berarti tersedianya ruang kelas dan guru, tetapi juga jaminan keamanan selama proses belajar berlangsung. Dalam perspektif negara modern, keamanan pendidikan merupakan bagian dari pelayanan publik. Artinya, pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab memastikan sekolah memiliki sistem mitigasi risiko, prosedur tanggap darurat, koordinasi dengan aparat keamanan, serta mekanisme komunikasi krisis yang jelas kepada masyarakat.
Peristiwa seperti di SDN 15 Srengseng Sawah menjadi pengingat bahwa ancaman keamanan tidak lagi hanya berada di ruang-ruang strategis negara, tetapi dapat muncul di ruang kehidupan sehari-hari. Ukuran keberhasilan sebuah negara bukan semata kemampuan menangkap pelaku, melainkan kemampuannya mengembalikan rasa aman yang sempat hilang. Teror mungkin hanya berlangsung beberapa menit. Tetapi dampaknya dapat bertahan jauh lebih lama jika tidak direspons secara serius, empatik, dan menyeluruh. Pada akhirnya, menjaga sekolah tetap aman berarti menjaga masa depan bangsa. Sebab setiap pagi, ketika seorang anak melangkah melewati gerbang sekolah, yang ia bawa bukan hanya tas berisi buku. Ia membawa kepercayaan bahwa orang-orang dewasa telah menciptakan dunia yang cukup aman baginya untuk belajar, bermimpi, dan tumbuh menjadi manusia yang utuh.***




