Sisi Utama

Siapa Untung Dari Revisi RUU Pemilu?

Sisipublik mengulik dinamika di balik pembahasan revisi UU Pemilu menjelang Pemilu 2029, di mana pertarungan kepentingan partai politik dan isu parliamentary threshold kembali menjadi arena panas yang menentukan peta kekuasaan nasional.

21 Juli 20267 Kali Dilihat
Oleh: Leqom
DPR

JAKARTA. Sisipublik.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi salah satu agenda politik paling penting menjelang Pemilu 2029. Setelah sempat tertunda akibat berbagai dinamika politik dan putusan Mahkamah Konstitusi, DPR mulai menyusun kembali arah perubahan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahun mendatang. Di atas kertas, tujuan revisi ini terdengar sederhana, yakni memperbaiki berbagai kelemahan penyelenggaraan Pemilu 2024. Beban kerja penyelenggara yang terlalu berat, jadwal pemilu yang padat, kompleksitas penghitungan suara, hingga berbagai sengketa hasil pemilu menjadi alasan utama mengapa revisi dianggap mendesak. Namun, bagi banyak pengamat politik, revisi UU Pemilu tidak pernah hanya berbicara soal teknis penyelenggaraan. Setiap pasal yang diubah berpotensi mengubah peta kekuasaan nasional. Setiap angka yang disepakati dapat menentukan siapa yang memperoleh kursi lebih banyak dan siapa yang justru kehilangan peluang untuk bertahan di parlemen.
Itulah sebabnya pembahasan RUU Pemilu selalu menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik. Di balik istilah-istilah teknis seperti parliamentary threshold, besaran daerah pemilihan, metode konversi suara, hingga desain pemilu serentak tidak lepas dari pertarungan kepentingan tentang siapa yang akan memperoleh keuntungan politik. Pertanyaan mengenai "siapa yang diuntungkan" menjadi semakin relevan karena hampir seluruh partai politik memiliki kepentingan yang berbeda. Partai besar cenderung menginginkan sistem yang mampu menjaga dominasi mereka. Sebaliknya, partai menengah dan kecil berharap aturan baru tetap memberikan ruang kompetisi yang adil. Di sisi lain, masyarakat sipil mengingatkan bahwa perubahan sistem pemilu seharusnya berorientasi pada kualitas demokrasi, bukan semata-mata kepentingan elite politik. “Revisi RUU Pemilu sejak dulu sering mengalami stuck. Ini disebabkan salah satunya karena partai-partai punya kepentingan khususnya partai besar di parlemen. Mereka tidak mau sistem pemilu yang nanti akan dirancang mengganggu kemenangan mereka,” ujar pengamat pemilu Jeirry Sumapouw kepada sisipublik.id.
Lebih lanjut, Jeirry memperkirakan yang akan menjadi perdebatan paling alot adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. “Saat ini ambang batas nasional berada pada angka empat persen suara sah nasional. Artinya, hanya partai yang mampu memperoleh minimal empat persen suara nasional yang berhak mengirim wakil ke DPR RI,” lanjutnya. Dalam sejumlah usulan yang berkembang, muncul wacana menaikkan ambang batas menjadi lima bahkan enam persen. Alasan yang dikemukakan adalah untuk menyederhanakan sistem kepartaian sehingga pemerintahan menjadi lebih stabil dan proses pengambilan keputusan di parlemen menjadi lebih efektif. Pendukung usulan tersebut berpendapat bahwa terlalu banyak partai di parlemen membuat proses pembentukan koalisi pemerintahan menjadi rumit. Pemerintah harus bernegosiasi dengan banyak fraksi untuk setiap kebijakan strategis. Akibatnya, efektivitas pemerintahan dinilai menurun. Namun bagi kelompok yang menolak kenaikan ambang batas, logika tersebut dianggap terlalu menyederhanakan persoalan. Demokrasi, menurut mereka, bukan sekadar menghasilkan pemerintahan yang stabil, tetapi juga memastikan sebanyak mungkin suara rakyat tetap memiliki representasi di parlemen. Perdebatan-perdebatan inilah yang diperkirakan akan menjadi salah satu titik paling panas dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR.

Gemini_Generated_Image_7t2m907t2m907t2m

Artikel Terkait

Menunggu Berujung Duka

Menunggu Berujung Duka

Artikel ini mengulas secara mendalam tragedi wafatnya almarhum Yurizal Tri Chaerawan pasca curhat penantian 8 jam di IGD yang justru berbalas perundungan oleh oknum nakes. Bagaimana kebijakan politik JKN yang kaku sering kali diterjemahkan menjadi tekanan fisik dan mental bagi tenaga medis, yang berujung pada hilangnya empati terhadap rakyat kecil. Sebuah urgensi bagi pemerintah untuk tidak hanya mengaudit teknis rumah sakit, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan psikologis nakes demi menjaga marwah kode etik kedokteran.

7 Agu 2026
Setahun Sekolah Rakyat, Ambisi Besar Tapi Kacau Tata Kelola

Setahun Sekolah Rakyat, Ambisi Besar Tapi Kacau Tata Kelola

Artikel ini mengulas perjalan satu tahun Sekolah Rakyat yang berada di antara visi filantropis memutus kemiskinan dan risiko ekspansi ugal-ugalan. Di balik ambisi menjangkau 500 sekolah, program ini menghadapi tantangan krisis guru, fasilitas transisional, hingga potensi kebocoran anggaran triliunan rupiah.

6 Agu 2026
Membaca Statemen Prabowo Soal Nuklir Dalam Lanskap Politik Global

Membaca Statemen Prabowo Soal Nuklir Dalam Lanskap Politik Global

Analisis terhentinya siaran langsung pidato Presiden Prabowo Subianto dan kaitannya dengan dinamika geopolitik global. Dari status nuklir Iran hingga lonjakan yield SBN, ketegangan Timur Tengah kini berdampak langsung pada stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat Indonesia.

5 Agu 2026
Ketika Manusia Menjadi Konten

Ketika Manusia Menjadi Konten

Tidak ada yang menyangka bahwa percakapan singkat di sebuah stan pameran otomotif dapat berubah menjadi perdebatan nasional mengenai etika, privasi, dan masa depan masyarakat digital Indonesia.

4 Agu 2026