JAKARTA. Sisipublik.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi salah satu agenda politik paling penting menjelang Pemilu 2029. Setelah sempat tertunda akibat berbagai dinamika politik dan putusan Mahkamah Konstitusi, DPR mulai menyusun kembali arah perubahan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahun mendatang. Di atas kertas, tujuan revisi ini terdengar sederhana, yakni memperbaiki berbagai kelemahan penyelenggaraan Pemilu 2024. Beban kerja penyelenggara yang terlalu berat, jadwal pemilu yang padat, kompleksitas penghitungan suara, hingga berbagai sengketa hasil pemilu menjadi alasan utama mengapa revisi dianggap mendesak. Namun, bagi banyak pengamat politik, revisi UU Pemilu tidak pernah hanya berbicara soal teknis penyelenggaraan. Setiap pasal yang diubah berpotensi mengubah peta kekuasaan nasional. Setiap angka yang disepakati dapat menentukan siapa yang memperoleh kursi lebih banyak dan siapa yang justru kehilangan peluang untuk bertahan di parlemen.
Itulah sebabnya pembahasan RUU Pemilu selalu menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik. Di balik istilah-istilah teknis seperti parliamentary threshold, besaran daerah pemilihan, metode konversi suara, hingga desain pemilu serentak tidak lepas dari pertarungan kepentingan tentang siapa yang akan memperoleh keuntungan politik. Pertanyaan mengenai "siapa yang diuntungkan" menjadi semakin relevan karena hampir seluruh partai politik memiliki kepentingan yang berbeda. Partai besar cenderung menginginkan sistem yang mampu menjaga dominasi mereka. Sebaliknya, partai menengah dan kecil berharap aturan baru tetap memberikan ruang kompetisi yang adil. Di sisi lain, masyarakat sipil mengingatkan bahwa perubahan sistem pemilu seharusnya berorientasi pada kualitas demokrasi, bukan semata-mata kepentingan elite politik. “Revisi RUU Pemilu sejak dulu sering mengalami stuck. Ini disebabkan salah satunya karena partai-partai punya kepentingan khususnya partai besar di parlemen. Mereka tidak mau sistem pemilu yang nanti akan dirancang mengganggu kemenangan mereka,” ujar pengamat pemilu Jeirry Sumapouw kepada sisipublik.id.
Lebih lanjut, Jeirry memperkirakan yang akan menjadi perdebatan paling alot adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. “Saat ini ambang batas nasional berada pada angka empat persen suara sah nasional. Artinya, hanya partai yang mampu memperoleh minimal empat persen suara nasional yang berhak mengirim wakil ke DPR RI,” lanjutnya. Dalam sejumlah usulan yang berkembang, muncul wacana menaikkan ambang batas menjadi lima bahkan enam persen. Alasan yang dikemukakan adalah untuk menyederhanakan sistem kepartaian sehingga pemerintahan menjadi lebih stabil dan proses pengambilan keputusan di parlemen menjadi lebih efektif. Pendukung usulan tersebut berpendapat bahwa terlalu banyak partai di parlemen membuat proses pembentukan koalisi pemerintahan menjadi rumit. Pemerintah harus bernegosiasi dengan banyak fraksi untuk setiap kebijakan strategis. Akibatnya, efektivitas pemerintahan dinilai menurun. Namun bagi kelompok yang menolak kenaikan ambang batas, logika tersebut dianggap terlalu menyederhanakan persoalan. Demokrasi, menurut mereka, bukan sekadar menghasilkan pemerintahan yang stabil, tetapi juga memastikan sebanyak mungkin suara rakyat tetap memiliki representasi di parlemen. Perdebatan-perdebatan inilah yang diperkirakan akan menjadi salah satu titik paling panas dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR.





