Jakarta. Sisipublik.id - Banyak kalangan mengingatkan bahwa tahapan pemilu sesungguhnya tidak dimulai ketika masyarakat datang ke TPS, melainkan jauh sebelumnya. Seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode berikutnya, penyusunan regulasi teknis, hingga persiapan pendaftaran partai politik merupakan bagian dari rangkaian panjang yang harus memiliki kepastian hukum. Karena itu, semakin lama revisi UU Pemilu tertunda, semakin sempit ruang bagi penyelenggara untuk menyiapkan seluruh tahapan secara matang. Revisi UU Pemilu bukan sekadar mengganti beberapa pasal. DPR harus menyesuaikan undang-undang dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah lanskap kepemiluan. Putusan mengenai ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, hingga desain keserentakan pemilu menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan. Namun jalan menuju revisi tidak sederhana. Di satu sisi, DPR menyatakan masih membuka ruang bagi aspirasi publik dan belum ingin tergesa-gesa mengambil keputusan. Di sisi lain, berbagai organisasi masyarakat sipil justru mendesak agar pembahasan segera diselesaikan agar tidak berbenturan dengan tahapan Pemilu 2029.
“Waktu pelaksanaan pemilu sebentar lagi, tahapannya juga sudah mulai berjalan. Tapi kenapa revisi RUU Pemilu di DPR masih jalan di tempat,” ujar pengamat pemilu Jeirry Sumampow kepada sisipublik.id. Jeirry mengingatkan, tahapan pemilu yang sebagian sudah berjalan oleh penyelenggara pemilu berpotensi kehilangan payung hukum jika DPR tidak segera menyelesaikan revisi ini. “Ini akibat paling fatal, penyelenggara pemilu tidak memiliki payung hukum. Padahal tahapan-tahapan sudah mereka jalankan mulai dari sekarang,” tegasnya. Perdebatan juga muncul mengenai substansi yang akan diubah. Beberapa isu yang diperkirakan menjadi arena tarik-menarik antara partai politik, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil meliputi: sistem pemilu legislatif; parliamentary threshold; presidential threshold setelah putusan MK; penataan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah; penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP; dan lainnya.

Setiap perubahan tersebut membawa konsekuensi politik yang besar. Tidak ada pasal yang benar-benar netral karena hampir semuanya berpengaruh terhadap strategi partai, peluang kandidat, hingga kualitas representasi politik. Revisi UU Pemilu ini juga sering disebut sebagai pertarungan desain demokrasi Indonesia. Pertanyaannya bukan hanya bagaimana pemilu dilaksanakan, tetapi demokrasi seperti apa yang hendak dibangun untuk satu dekade mendatang. Idealnya, pembahasan revisi selesai sebelum tahapan pemilu memasuki fase yang lebih kompleks. Kepastian hukum akan memberikan ruang bagi penyelenggara menyiapkan aturan teknis, sementara peserta pemilu memperoleh kepastian mengenai arena kompetisi yang akan mereka hadapi. Sebaliknya, keterlambatan revisi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa regulasi, bahkan memaksa penyelenggara bekerja dalam tekanan waktu. Pada akhirnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda legislasi DPR. Ia adalah fondasi bagi kualitas demokrasi Indonesia. Semakin cepat diselesaikan melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik, semakin besar peluang menghadirkan Pemilu 2029 yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.***




